Ringkasan Berita
• Penyerapan DPPA menandai dimulainya tahapan pelaksanaan perubahan APBD Kota Jayapura untuk sisa tahun anggaran 2026.
• Anggaran perubahan dialokasikan untuk 144 program, 32 kegiatan, dan 1.105 subkegiatan.
• Seluruh OPD dan semua sumber dana diminta memperhatikan dokumen administrasi karena berkaitan dengan pemeriksaan.
PENYERAHAN Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Kota Jayapura kepada seluruh OPD dilaksanakan di Aula Sian Soor, Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis 15 Oktober 2026.
Kegiatan ini menandai dimulainya tahapan pelaksanaan perubahan APBD Kota Jayapura untuk sisa tahun anggaran 2026.
Perubahan APBD mengalami kenaikan 3,67 % dibandingkan anggaran awal. Anggaran awal Rp1.488.619.657.957 atau Rp1,488 triliun.
Setelah perubahan Rp1.545.266.707.142,39. Kenaikan anggaran Rp56.647.049.185,39. Anggaran perubahan dialokasikan untuk 144 program, 32 kegiatan, dan 1.105 subkegiatan.
DPPA diserahkan agar setiap OPD segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah dianggarkan.

Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, S.E., M.Si, mendorong OPD merealisasikan kegiatan dalam sisa waktu satu setengah bulan.
Pekerjaan fisik yang bersumber dari anggaran induk harus selesai pada bulan ini, karena penutupan pencairan anggaran tahun 2026 dilakukan pada 15 Desember.
“Seluruh OPD dan semua sumber dana diminta memperhatikan dokumen administrasi karena berkaitan dengan pemeriksaan. Pengelolaan keuangan harus lebih akuntabel agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Desi.
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H, berharap agar realisasi anggaran berjalan efektif dan tepat sasaran terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
Wali kota menekankan percepatan pelaksanaan kegiatan agar manfaat anggaran langsung dirasakan masyarakat sebelum akhir tahun anggaran.
“Seluruh capaian kegiatan sesuai indikator, sehingga dukungan anggaran tambahan berdampak nyata pada pelayanan publik dan pembangunan daerah,” ujar wali kota.
(La Ramah)











