Kejari Jayapura sambut baik yustisi KTP-el dari Pemkot Jayapura

Senin, 2 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Jayapura, Adam Saimima, S.H., M.H, didampingi Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kota Jayapura, Dr. Supriyanto, S.STP., M.AP, saat meninjau meja petugas untuk pemeriksaan bagi pelanggar administrasi kependudukan pada kegiatan operasi yustisi KTP-el, Senin, 2 November 2026. (XTIFA/La Ramah)

Kajari Jayapura, Adam Saimima, S.H., M.H, didampingi Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kota Jayapura, Dr. Supriyanto, S.STP., M.AP, saat meninjau meja petugas untuk pemeriksaan bagi pelanggar administrasi kependudukan pada kegiatan operasi yustisi KTP-el, Senin, 2 November 2026. (XTIFA/La Ramah)

Ringkasan Berita

• Operasi yustisi KTP-el upaya berkelanjutan membangun kepatuhan warga terhadap tertib administrasi kependudukan.

• Posisi Kejari dalam operasi yustisi ini selain bertindak penuntut umum, tapi juga eksekutor sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

• Kejari Jayapura menyarankan Pemkot Jayapura menjadikan operasi yustisi sebagai program berkala untuk mencapai hasil maksimal, berupa kesadaran masyarakat akan pentingnya KTP sebagai identitas warga negara yang baik.

 

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Jayapura, Papua, menyambut baik operasi yustisi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, dengan melibatkan stakeholder dalam pelaksanaannya.

Kajari Jayapura, Adam Saimima, S.H., M.H, mengatakan kegiatan tersebut harus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun kepatuhan warga terhadap tertib administrasi kependudukan.

Posisi Kejari dalam operasi yustisi ini selain bertindak penuntut umum, tapi juga eksekutor sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Serta, penegakan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan.

Operasi yustisi KTP-el melibatkan Dukcapil Kota Jayapura, Kejaksaan Negeri Jayapura, penyidik pegawai negeri sipil, pengadilan, kepolisian, serta TNI. Petugas diterjunkan untuk memeriksa pengendara mobil dan sepeda motor yang melintas di lokasi, Senin, 2 November 2026. (XTIFA/La Ramah)

Kejari menjaga agar tindakan di lapangan tetap dalam koridor hukum, proporsional, dan tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, namun memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga :  Angkat cerita rakyat dan sejarah, Kemendikdasmen fasilitasi festival musikalisasi puisi SMA se-Kota Jayapura

“Operasi yustisi dipahami sebagai fungsi preventif dan edukatif. Penindakan hanya sarana, sedangkan tujuan utamanya meningkatkan kesadaran warga memiliki, memperbarui, dan membawa KTP-el,” ujar Adam saat kegiatan yustisi KTP-el di PTC Entrop Jayapura, Senin, 2 November 2026.

Dasar hukum administrasi kependudukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menempatkan dinas kabupaten/kota sebagai instansi pelaksana pelayanan kependudukan.

Penegakan Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022 menjadi dasar Pemkot Jayapura melakukan operasi yustisi KTP-el.

Dalam pelaksanaannya, Kejari Jayapura berkoordinasi dengan Dukcapil, Polri, pengadilan negeri, dan pemerintah daerah agar pembagian peran tidak tumpang tindih.

Operasi yustisi KTP-el melibatkan Dukcapil Kota Jayapura, Kejaksaan Negeri Jayapura, penyidik pegawai negeri sipil, pengadilan, kepolisian, serta TNI. Petugas diterjunkan untuk memeriksa pengendara mobil dan sepeda motor yang melintas di lokasi, Senin, 2 November 2026. (XTIFA/La Ramah)

Oleh karena itu, Kejari mendorong pemeriksaan yang persuasif, pencatatan yang tertib, serta pemberian kesempatan kepada warga untuk melengkapi dokumen sebelum sanksi dikenakan.

Baca Juga :  DPRK Kota Jayapura terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot kembali raih opini WTP Ke-13

“Kita tidak ingin operasi ini hanya menghasilkan angka pelanggar. Yang penting adalah adanya perbaikan perilaku dan akses layanan yang lebih mudah bagi warga,” ujar Adam.

Kejari Jayapura menyarankan Pemkot Jayapura menjadikan operasi yustisi sebagai program berkala untuk mencapai hasil maksimal, berupa kesadaran masyarakat akan pentingnya KTP sebagai identitas warga negara yang baik.

Rekomendasi tersebut meliputi penguatan data kependudukan, perluasan layanan KTP-el keliling, sosialisasi Perda secara masif, dan pemantauan warga yang telah terjaring agar segera melengkapi dokumennya.

Serta, pembentukan mekanisme evaluasi bersama antara Kejari, Dukcapil, pengadilan, dan Pemkot agar setiap operasi dapat diukur efektivitasnya.

“Yustisi yang baik adalah yustisi yang menghasilkan kesadaran, kepatuhan dan ketaatan serta kemanfaatan,” ujar Adam.

Warga yang melanggar dapat dikenakan denda administratif Rp300 ribu berdasarkan Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022, dengan keputusan akhir oleh pengadilan pada operasi yustisi KTP-el, Senin, 2 November 2026. (XTIFA/La Ramah)

Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kota Jayapura, Dr. Supriyanto, S.STP., M.AP, menjelaskan pembagian peran dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Dukcapil bertugas melakukan verifikasi data, fasilitasi pembuatan dokumen, dan edukasi. Kejaksaan memastikan aspek penegakan hukum, sedangkan pengadilan memiliki kewenangan menetapkan sanksi akhir,” ujar Supriyanto.

Yustisi KTP-el pertama di kawasan PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan, warga yang tidak membawa identitas diarahkan ke meja petugas untuk pemeriksaan.

Warga yang belum memiliki KTP-el difasilitasi pembuatannya, sedangkan pelanggaran denda administratif Rp300 ribu ditetapkan berdasarkan Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022, dengan keputusan akhir oleh pengadilan di lokasi.

 

(La Ramah)

Berita Terkait

Dukcapil Jayapura luncurkan aplikasi Pace Mace Generasi V ABR bersamaan dengan operasi yustisi KTP-el
LT-II Kwarcab Kota Jayapura dorong lahirnya Pramuka berkarakter kuat dan berintegritas
LT II Pramuka Muara Tami fokus bentuk karakter
PGRI Kota Jayapura canangkan HUT ke-81 dan Hari Guru Nasional
5 distrik di Kota Jayapura teken komitmen perkuat Posyandu ILP
Dinkes Kota Jayapura perkuat layanan Posyandu melalui komitmen 6 SPM
PKBM ’Aisyiyah Surya Gemilang dorong SDM produktif lewat pelatihan menjahit
Wali Kota Jayapura rotasi pejabat OPD bersamaan dengan pelantikan Pj Sekda

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:06

Kejari Jayapura sambut baik yustisi KTP-el dari Pemkot Jayapura

Senin, 2 November 2026 - 15:01

Dukcapil Jayapura luncurkan aplikasi Pace Mace Generasi V ABR bersamaan dengan operasi yustisi KTP-el

Minggu, 1 November 2026 - 19:58

LT-II Kwarcab Kota Jayapura dorong lahirnya Pramuka berkarakter kuat dan berintegritas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:03

LT II Pramuka Muara Tami fokus bentuk karakter

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:52

PGRI Kota Jayapura canangkan HUT ke-81 dan Hari Guru Nasional

Berita Terbaru

LT II Pramuka Muara Tami diikuti seluruh Gugus Depan di wilayah Kwartir Ranting Muara Tami pada upacara pembukaan Lomba Tingkat II Kwartir Ranting Muara Tami di SD Inpres 1 Koya Timur, Kota Jayapura, Kamis, 29 Oktober 2026. (XTIFA/Istimewa)

Ragam Berita

LT II Pramuka Muara Tami fokus bentuk karakter

Sabtu, 31 Okt 2026 - 20:03

Asisten II Sekretariat Daerah Kota Jayapura, Abdul Majid, S.Pd., M.M.Pd, mewakili Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H, mencanangkan HUT ke-81 dan Hari Guru Nasional, dengan melepas balon gas di udara, Sabtu, 31 Oktober 2026. (XTIFA/La Ramah)

Ragam Berita

PGRI Kota Jayapura canangkan HUT ke-81 dan Hari Guru Nasional

Sabtu, 31 Okt 2026 - 19:52