Ringkasan Berita
• Operasi yustisi KTP-el upaya berkelanjutan membangun kepatuhan warga terhadap tertib administrasi kependudukan.
• Posisi Kejari dalam operasi yustisi ini selain bertindak penuntut umum, tapi juga eksekutor sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
• Kejari Jayapura menyarankan Pemkot Jayapura menjadikan operasi yustisi sebagai program berkala untuk mencapai hasil maksimal, berupa kesadaran masyarakat akan pentingnya KTP sebagai identitas warga negara yang baik.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Jayapura, Papua, menyambut baik operasi yustisi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, dengan melibatkan stakeholder dalam pelaksanaannya.
Kajari Jayapura, Adam Saimima, S.H., M.H, mengatakan kegiatan tersebut harus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun kepatuhan warga terhadap tertib administrasi kependudukan.
Posisi Kejari dalam operasi yustisi ini selain bertindak penuntut umum, tapi juga eksekutor sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Serta, penegakan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan.

Kejari menjaga agar tindakan di lapangan tetap dalam koridor hukum, proporsional, dan tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, namun memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum.
“Operasi yustisi dipahami sebagai fungsi preventif dan edukatif. Penindakan hanya sarana, sedangkan tujuan utamanya meningkatkan kesadaran warga memiliki, memperbarui, dan membawa KTP-el,” ujar Adam saat kegiatan yustisi KTP-el di PTC Entrop Jayapura, Senin, 2 November 2026.
Dasar hukum administrasi kependudukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menempatkan dinas kabupaten/kota sebagai instansi pelaksana pelayanan kependudukan.
Penegakan Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022 menjadi dasar Pemkot Jayapura melakukan operasi yustisi KTP-el.
Dalam pelaksanaannya, Kejari Jayapura berkoordinasi dengan Dukcapil, Polri, pengadilan negeri, dan pemerintah daerah agar pembagian peran tidak tumpang tindih.

Oleh karena itu, Kejari mendorong pemeriksaan yang persuasif, pencatatan yang tertib, serta pemberian kesempatan kepada warga untuk melengkapi dokumen sebelum sanksi dikenakan.
“Kita tidak ingin operasi ini hanya menghasilkan angka pelanggar. Yang penting adalah adanya perbaikan perilaku dan akses layanan yang lebih mudah bagi warga,” ujar Adam.
Kejari Jayapura menyarankan Pemkot Jayapura menjadikan operasi yustisi sebagai program berkala untuk mencapai hasil maksimal, berupa kesadaran masyarakat akan pentingnya KTP sebagai identitas warga negara yang baik.
Rekomendasi tersebut meliputi penguatan data kependudukan, perluasan layanan KTP-el keliling, sosialisasi Perda secara masif, dan pemantauan warga yang telah terjaring agar segera melengkapi dokumennya.
Serta, pembentukan mekanisme evaluasi bersama antara Kejari, Dukcapil, pengadilan, dan Pemkot agar setiap operasi dapat diukur efektivitasnya.
“Yustisi yang baik adalah yustisi yang menghasilkan kesadaran, kepatuhan dan ketaatan serta kemanfaatan,” ujar Adam.

Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kota Jayapura, Dr. Supriyanto, S.STP., M.AP, menjelaskan pembagian peran dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Dukcapil bertugas melakukan verifikasi data, fasilitasi pembuatan dokumen, dan edukasi. Kejaksaan memastikan aspek penegakan hukum, sedangkan pengadilan memiliki kewenangan menetapkan sanksi akhir,” ujar Supriyanto.
Yustisi KTP-el pertama di kawasan PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan, warga yang tidak membawa identitas diarahkan ke meja petugas untuk pemeriksaan.
Warga yang belum memiliki KTP-el difasilitasi pembuatannya, sedangkan pelanggaran denda administratif Rp300 ribu ditetapkan berdasarkan Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022, dengan keputusan akhir oleh pengadilan di lokasi.
(La Ramah)











