Ringkasan Berita
• Dukcapil Kota Jayapura meluncurkan layanan digital kependudukan untuk mempermudah warga mengurus KK, KTP-el, kartu identitas anak, dan pindah domisili secara daring, dengan proses yang tercatat dan lebih transparan.
• Operasi Yustisi KTP-el bertujuan meningkatkan kepatuhan warga terhadap administrasi kependudukan melalui pemeriksaan, edukasi, dan fasilitasi pembuatan KTP-el.
• Wali Kota Jayapura menilai peluncuran aplikasi dan operasi yustisi sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas layanan publik, agar administrasi kependudukan lebih mudah diakses, cepat, akuntabel, dan kesadaran warga membawa identitas diri meningkat.
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura, Papua, meluncurkan aplikasi Pace Mace Generasi V ABR, Senin, 2 November 2026.
Peluncuran aplikasi dilakukan bersamaan dengan operasi yustisi KTP elektronik (KTP-el) di PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
Pace Mace Generasi V ABR adalah layanan digital kependudukan untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen tanpa selalu datang ke kantor Dukcapil.
ABR sendiri merupakan singkatan dari akuntabel, berintegritas, dan responsif.
Aplikasi tersebut melayani pengurusan kartu keluarga, KTP-el, kartu identitas anak, hingga pindah domisili secara daring.

Setiap pelaporan yang masuk tercatat dalam sistem sehingga proses layanan dapat dipantau lebih transparan.
Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kota Jayapura, Dr. Supriyanto, S.STP., M.AP, mendorong digitalisasi agar urusan kependudukan lebih cepat, mudah, dan akuntabel.
Aplikasi Pace Mace juga mengurangi antrean dan memperluas jangkauan pelayanan kepada warga Kota Jayapura.
“Dukcapil bertugas melakukan verifikasi data, fasilitasi pembuatan dokumen, dan edukasi, ujar Supriyanto.
Di sisi lain, operasi yustisi KTP-el yang digelar di PTC Entrop bertujuan meningkatkan kepatuhan warga terhadap kewajiban administrasi kependudukan.

Kegiatan ini merupakan operasi yustisi KTP-el pertama yang dilaksanakan di kawasan PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
Operasi yustisi KTP-el bertujuan meningkatkan kepatuhan warga terhadap kewajiban administrasi kependudukan.
Operasi tersebut melibatkan Dukcapil Kota Jayapura, Kejaksaan Negeri Jayapura, penyidik pegawai negeri sipil, pengadilan, kepolisian, serta TNI.
Petugas diterjunkan untuk memeriksa pengendara mobil dan sepeda motor yang melintas di lokasi.
Warga tanpa identitas diarahkan ke meja pemeriksaan, dan yang belum punya KTP-el difasilitasi pembuatannya.
Warga yang terbukti melanggar administrasi kependudukan dapat dikenakan denda administratif Rp300 ribu berdasarkan Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022.
Keputusan akhir atas pelanggaran tetap ditetapkan oleh pengadilan yang hadir di lokasi operasi.

“Operasi yustisi bertujuan mengedukasi, bukan semata-mata menjatuhkan sanksi, layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya, dan warga diimbau tidak menggunakan jasa calo serta melaporkan pungutan liar,” ujar Supriyanto.
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H, mengatakan peluncuran aplikasi Pace Mace Generasi V ABR dan operasi yustisi KTP-el, sejalan dengan upaya pemerintah kota meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Saya berharap aplikasi ini dapat membuat layanan administrasi kependudukan lebih mudah diakses oleh seluruh warga. Operasi yustisi meningkatkan kesadaran warga untuk memiliki KTP-el dan membawa identitas diri ketika bepergian,” ujar Wali Kota Abisai.
(La Ramah)











