Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2025, pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026 kepada Ketua DPRK Kota Jayapura, Theos Revelino B. Ajomi, S.Sos, Rabu, 17 Juni 2016. (XTIFA/Istimewa)
Ringkasan Berita
• Pemkot Jayapura berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut atas LKPD Tahun 2025.
• Realisasi Pendapatan Daerah Rp1,559 triliun (mencapai 95,70% dari target APBD) atau mengalami penurunan Rp104,64 miliar (6,29%) dibandingkan tahun 2024.
• Realisasi Belanja Daerah Rp1,577 triliun (mencapai 93,28% dari target) atau mengalami penurunan 8,06% dibandingkan tahun 2024. Rincian belanja, yaitu operasi (Rp1,302 T), Modal (Rp124,53 M), Tidak Terduga (Rp7,67 M), dan Transfer (Rp143,02 M).
DEWAN Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Kota Jayapura telah menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2025, pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026 di Kantor DPRK Kota Jayapura, Rabu, 17 Juni 2016.
Kesempatan tersebut, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H, mengatakan Pemerintah Kota Jayapura kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-13 kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Ia juga menyampaikan laporan realisasi keuangan daerah Tahun Anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.559.858.420.668,47 atau 95,70 persen dari target APBD sebesar Rp1.629.980.069.849,09.
Jika dibandingkan dengan tahun 2024, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp104,64 miliar atau 6,29 persen.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp326.460.795.650,47 atau 20,93 persen dari total pendapatan. Nilai tersebut meningkat 18,24 persen dibandingkan capaian PAD tahun 2024 yang sebesar Rp276,10 miliar.
Di sisi lain, pendapatan transfer tercatat sebesar Rp1.214.318.083.324,00 atau 77,85 persen dari total pendapatan, mengalami penurunan 11,46 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan pendapatan transfer dipengaruhi kebijakan efisiensi belanja APBN serta penyesuaian Transfer ke Daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Selain itu, realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah mencapai Rp19.079.541.694,00, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada sisi belanja, realisasi belanja daerah mencapai Rp1.577.611.391.100,00 atau 93,28 persen dari target APBD sebesar Rp1.691.283.575.863,61, mengalami penurunan 8,06 persen dibandingkan realisasi Tahun Anggaran 2024.
Rincian belanja tersebut meliputi Belanja Operasi sebesar Rp1,302 triliun, Belanja Modal Rp124,53 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp7,67 miliar, serta Belanja Transfer Rp143,02 miliar.
Realisasi pembiayaan netto tercatat sebesar Rp61.303.654.014,52, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp43.550.683.582,99.
Ketua DPRK Kota Jayapura, Theos Revelino B. Ajomi, S.Sos, menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan oleh kepala daerah setiap tahun.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rapat paripurna ini menjadi bagian dari rangkaian proses pengawasan DPRK terhadap pelaksanaan APBD, sekaligus bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota Jayapura kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025,” ujar Theos.
(La Ramah)











