Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kota Jayapura sekaligus ketua panitia, Apriani Paskah, S.E., mendampingi Asisten I Sekretariat Daerah Kota Jayapura Evert Nicolas Merauje, S.Sos., M.Si., pada penutupan pelatihan SDM pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sabtu, 8 Agustus 2026. (XTIFA/La Ramah)
Ringkasan Berita
• Meningkatkan kapasitas pengurus dalam tiga hal, yakni penyelenggaraan RAT, akuntabilitas pengelolaan, dan percepatan digitalisasi administrasi koperasi.
• Peserta merespons positif, kedua pemateri sepakat bahwa pendampingan lanjutan sangat diperlukan agar implementasi di lapangan berjalan lancar.
• Pelatihan ini adalah langkah awal pembenahan tata kelola koperasi lokal agar lebih profesional dan optimal dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
PELATIHAN sumber daya manusia (SDM) bagi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) resmi ditutup, Sabtu, 8 Agustus 2026 setelah rangkaian kegiatan selama empat hari yang digelar di Best Western Sagita Hotel Jayapura.
Kegiatan yang berlangsung sejak 5 Agustus tersebut diikuti 78 pengurus dari berbagai koperasi di Kota Jayapura.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Jayapura sekaligus ketua panitia, Apriani Paskah, S.E., mengatakan pelatihan bertujuan meningkatkan kapasitas pengurus koperasi dalam penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Serta, akuntabilitas pengelolaan, serta percepatan penerapan sistem digital dalam administrasi koperasi.
“Pelatihan empat hari ini kami rancang untuk memperkuat kompetensi teknis pengurus, sekaligus memperkenalkan alat dan platform digital yang bisa memudahkan tata kelola koperasi,” ujar Apriani.
Apriani menambahkan, peningkatan kemampuan pengurus diharapkan berdampak langsung pada transparansi dan profesionalisme pengelolaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Pantauan XTIFA pada hari terakhir, materi utama disampaikan oleh praktisi koperasi Ir. Ahmad Musa. Dalam pemaparannya, Ahmad menjelaskan mekanisme penyelenggaraan RAT.
Serta, langkah-langkah penyusunan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, serta pentingnya tata kelola yang sesuai peraturan.
Ahmad Musa menekankan RAT bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan forum penting untuk mempertanggungjawabkan kinerja, mengambil keputusan strategis, dan menjaga hubungan antara pengurus dan anggota.
“RAT harus dilaksanakan secara terstruktur dan dokumentasi harus rapi. Laporan pertanggungjawaban harus merefleksikan aktivitas dan kondisi keuangan koperasi sehingga anggota mendapatkan informasi yang jelas,” ujar Ahmad Musa.
Sesi berikutnya menghadirkan materi tentang pengawasan dan pemeriksaan koperasi di tingkat desa/kelurahan.
Pembahasan ini menekankan peran pengawas dalam memastikan kepatuhan terhadap anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta regulasi yang berlaku.
Pengawas juga didorong untuk aktif melakukan evaluasi berkala guna mencegah penyimpangan pengelolaan.
Selain itu, aspek digitalisasi koperasi menjadi sorotan penting pada penutupan pelatihan. Ir. Antonius Wibowo, M.Si dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Provinsi Papua memaparkan platform dan aplikasi yang dapat diadopsi oleh KDKMP, antara lain KDKMP Mobile, SIMKOPDES, dan ODS.
Antonius menjelaskan fungsi masing-masing aplikasi, proses registrasi, serta manfaat digitalisasi untuk mempercepat layanan, pencatatan transaksi, dan pelaporan.
“Digitalisasi memudahkan pengurus dalam pencatatan anggota, transaksi simpan-pinjam, dan pembuatan laporan secara real time. Dengan data yang rapi, pengurus bisa mengambil keputusan yang lebih cepat dan akurat,” ujar Antonius.
Para peserta menyambut positif materi yang dipaparkan. Seorang pengurus koperasi peserta pelatihan mengungkapkan apresiasi atas materi praktis dan langsung dapat diterapkan.
Kedua pemateri sepakat adanya pendampingan lanjutan diberikan setelah pelatihan agar implementasi materi yang sudah disampaikan berjalan lancar.
Mengingat, pelatihan ini menjadi langkah awal pembenahan tata kelola koperasi di tingkat lokal, sehingga koperasi mampu berperan lebih optimal dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
(La Ramah)











