Ringkasan Berita
• Penanaman modal sebagai instrumen percepatan pembangunan daerah, pembuka lapangan kerja, dan penggerak ekonomi masyarakat.
• Regulasi investasi perlu dirumuskan cermat agar memberi kepastian dan kemudahan berusaha, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
• Perda menyeimbangkan daya tarik bagi investor dengan kedaulatan sumber daya daerah dan penguatan ekonomi lokal.
PEMERINTAH Provinsi Papua menggelar konsultasi publik dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanaman Modal Provinsi Papua Tahun 2026.
Kegiatan berlangsung di Hotel SIP Azana Jayapura, Rabu, 30 September 2026, menghadirkan pemangku kepentingan dari pemerintah daerah, pelaku usaha, investor, akademisi, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan dan masyarakat adat.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Masyarakat Adat dan Budaya, Matias B. Mano, S.Par., M.KP, mewakili Gubernur Papua, Komjen Pol (Purn) Mathius D. Fakhiri, S.I.K.,SH.,MH, menekankan pentingnya penanaman modal sebagai instrumen percepatan pembangunan daerah yang mampu membuka lapangan kerja dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Investasi harus mampu mendorong berkembangnya usaha lokal, meningkatkan nilai tambah potensi daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Papua,” ujar Matias dalam rilisnya.
Matias juga mengatakan, regulasi daerah terkait investasi perlu dirumuskan dengan cermat agar memberikan kepastian dan kemudahan berusaha sekaligus melindungi kepentingan masyarakat setempat.
Konsultasi publik ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan proses penyusunan Perda tidak berlangsung di ruang tertutup pemerintahan saja.

Seluruh peserta diajak memberikan masukan, berbagi pengalaman, dan menyampaikan aspirasi demi menghasilkan produk hukum yang selaras dengan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi Papua.
Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah bagaimana Perda dapat menyeimbangkan kebutuhan untuk menarik investor dengan upaya menjaga kedaulatan sumber daya daerah dan meningkatkan kapasitas ekonomi lokal.
Pemerintah provinsi juga menegaskan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif melalui keterbukaan proses perumusan kebijakan dan pembentukan mekanisme pengawasan yang melibatkan berbagai pihak.
Selain itu, hasil konsultasi publik ini akan dijadikan bahan masukan penting dalam penyusunan draf Perda sebelum masuk pada tahap pembahasan lebih lanjut bersama DPR Papua.
Diharapkan Perda Penanaman Modal Provinsi Papua dapat menjadi payung hukum yang mendukung investasi berkualitas, memperkuat usaha lokal, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Papua secara berkelanjutan.
“Perda harus memberi kepastian berusaha tanpa mengabaikan kepentingan pembangunan daerah dan hak-hak masyarakat adat,” ujar Matias.
Matias menambahkan, peserta diskusi menyoroti sejumlah isu penting yang harus diakomodasi dalam Perda, antara lain mekanisme kemitraan dengan pelaku usaha lokal dan masyarakat adat, aturan terkait tata kelola sumber daya alam, serta insentif yang mendorong investasi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Selain itu, akademisi dan perwakilan masyarakat adat menekankan perlunya kepastian perlindungan hak adat dan keterlibatan komunitas lokal dalam setiap tahap investasi.
(La Ramah)











