Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Dr. Hj. Nihayatul Wafiroh, M.A, saat diwawancarai wartawan pada kegiatan musyawarah wilayah DPW Perempuan Bangsa Papua, Sabtu, 11 Juli 2026. (XTIFA/La Ramah)
Ringkasan Berita
• Komisi IX DPR RI berkomitmen memperluas jaminan sosial bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) seperti buruh lepas, pelaku UMKM, dan pekerja informal yang selama ini rentan tanpa jaminan.
• Dukungan utama diberikan melalui program BPJS Ketenagakerjaan gratis, dengan target awal memberikan perlindungan dasar (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian).
• Fasilitas biaya gratis selama dua bulan diberikan khusus kepada peserta Musyawarah Wilayah DPW Perempuan Bangsa Papua sebagai percontohan.
KOMISI IX DPR RI menegaskan komitmennya dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU), dengan mendukung program BPJS Ketenagakerjaan gratis.
Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Program Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah yang berlangsung di Hotel Horison Kotaraja, Sabtu, 11 Juli 2026.
Acara yang terselenggara berkat kerja sama antara Komisi IX DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan Jayapura ini dipimpin Dr. Hj. Nihayatul Wafiroh, M.A, yang hadir sebagai Wakil Ketua.
Nihayatul menegaskan, peningkatan akses jaminan sosial bagi pekerja non-upah merupakan bagian dari upaya pemerintah dan legislatif untuk memperkecil kesenjangan perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia.
“Pekerja bukan penerima upah, seperti buruh lepas, pelaku UMKM rumah tangga, dan pekerja informal lainnya, selama ini menghadapi risiko kerja tanpa jaminan. Komisi IX berkomitmen mendorong program BPJS Ketenagakerjaan gratis agar segmen ini mendapatkan perlindungan layak,” ujar Nihayatul.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Jayapura yang memaparkan mekanisme pendaftaran, cakupan manfaat, serta prosedur klaim.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah biaya gratis selama dua bulan, khususnya peserta Musyawarah Wilayah DPW Perempuan Bangsa Papua.
Tujuannya untuk memberikan perlindungan dasar, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian, kepada pekerja non-upah yang rentan dan belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta mengungkapkan harapan agar prosedur administrasi dibuat sederhana, waktu klaim singkat, dan sosialisasi diperluas hingga ke distrik dan kampung terpencil.
Komisi IX juga memaparkan langkah-langkah legislasi dan pengawasan yang sedang ditempuh untuk memastikan implementasi program berjalan efektif.
Nihayatul menekankan perlunya sinergi antara DPR, pemerintah, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan hambatan teknis serta anggaran yang menjadi tantangan pada tahap awal pelaksanaan.
“Kami akan terus memantau realisasi program ini. Selain sosialisasi, kami mendorong pemda untuk mengalokasikan dukungan administratif dan anggaran jika diperlukan, sehingga tidak ada pekerja yang tertinggal,” ujar Nihayatul.
Para peserta menyambut baik inisiatif ini dan berharap biaya gratis BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi model perlindungan sosial bagi pekerja non-upah di wilayah lain.
Selain itu, tingkat kerentanan ekonomi akibat kecelakaan kerja atau kehilangan sumber penghasilan dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja informal di Kota Jayapura.
(La Ramah)











