Disdikbud Kota Jayapura dan Komisi D DPRK Kota Jayapura bahas naskah akademik terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pendidikan, Senin, 8 Juni 2026. (XTIFA/Istimewa)
Ringkasan Berita
• Revisi bukan sekadar administratif, melainkan kebutuhan mendesak menjawab tantangan era digital.
• Langkah strategis agar regulasi berpihak pada peningkatan mutu pendidikan.
• Naskah akademik menjadi fondasi lahirnya perda yang responsif terhadap kebutuhan guru, murid, dan tenaga kependidikan.
DINAS Pendidikan dan Kebudayaan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pendidikan, dalam rapat kerja pembahasan naskah akademik, Senin, 8 Juni 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat lantai III Kantor DPRK Kota Jayapura itu dipimpin langsung Ketua Komisi D DPRK Kota Jayapura, Deli Lusyana Watak, S.H.
Di meja perundingan yang dihadiri seluruh Kepala Bidang dan Kepala Seksi di lingkungan dinas, Deli menegaskan perubahan perda tersebut bukan sekadar revisi administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan dunia pendidikan di era digital.
“Ini adalah langkah strategis. Kita ingin regulasi yang ada benar-benar berpihak pada peningkatan mutu pendidikan di Kota Jayapura. Naskah akademik yang kita bahas hari ini akan menjadi fondasi kokoh bagi lahirnya peraturan daerah yang responsif terhadap kebutuhan guru, murid, dan tenaga kependidikan,” ujar Deli.
Deli berharap pada pembahasan naskah akademik yang berlangsung sekitar tiga jam itu, Dinas Pendidikan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan sekolah, seperti menyediakan pola pengaduan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Rocky Bebena, S.Pd., M.Pd, mengatakan perubahan Perda ini diarahkan untuk mengakomodasi sejumlah poin penting.
Salah satunya penguatan kurikulum lokal berbasis kearifan budaya Port Numbay (Kota Jayapura) menjadi prioritas utama, di samping peningkatan standar kompetensi guru serta pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kami dari eksekutif menyambut baik inisiatif perubahan ini. Perda 5/2019 sudah cukup baik, namun perlu disempurnakan, terutama terkait digitalisasi layanan pendidikan dan inklusivitas khususnya bagi anak berkebutuhan khusus,” ujar Rocky.
“Kami berterima kasih kepada Komisi D. Sinergitas ini yang kami butuhkan. Kami optimis, dengan perubahan regulasi ini, kualitas pendidikan di Kota Jayapura akan semakin merata dan unggul,” sambungnya.
Rocky berharap masyarakat Kota Jayapura dapat memberikan masukan selama proses penyusunan draf perubahan Perda berlangsung demi peningkatan kualitas pendidikan.
Rocky menambahkan, naskah akademik akan segera difinalisasi secepatnya. Setelah rampung, proses selanjutnya adalah penyusunan rancangan Perda perubahan yang akan kembali dibahas dalam rapat lanjutan.
(ldr)











