Ringkasan Berita
• Menyelaraskan persepsi antar-lembaga, menekan lama penyelesaian perkara, dan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.
• Proses persidangan perdata di beberapa perkara cenderung lama, berdampak pada kepastian hukum dan kepercayaan publik.
• Penyelesaian perkara perdata tidak lebih dari lima bulan, mulai pendaftaran gugatan, pemeriksaan berkas, mediasi/sidang, hingga putusan.
PENGADILAN Tinggi Jayapura, Kota Jayapura, Papua, menggelar rapat koordinasi percepatan penyelesaian perkara perdata di wilayah hukumnya.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Entrop, Senin, 21 September 2026, sebagai upaya menekan lama penyelesaian perkara dan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.
Kepala Pengadilan Tinggi Jayapura, Moh. Muchlis, S.H., M.H., mengatakan rapat itu bertujuan menyelaraskan persepsi antar-lembaga terkait mekanisme penyelesaian perkara perdata.
Menurut Muchlis, selama ini proses persidangan perdata di beberapa perkara cenderung memakan waktu lama, sehingga berdampak pada kepastian hukum dan kepercayaan publik.
“Koordinasi ini penting agar semua pihak, baik hakim, panitera, pengacara, dan aparat terkait memiliki pemahaman yang sama mengenai langkah-langkah percepatan penyelesaian perkara perdata,” ujar Muchlis.
Muchlis menegaskan kebijakan Mahkamah Agung (MA) memberikan ruang untuk menerapkan gugatan sederhana sebagai bagian dari implementasi prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Gugatan sederhana, lanjut Muchlis, dirancang untuk menyelesaikan sengketa perdata yang nilainya dan pokok perkaranya relatif sederhana tanpa harus melalui prosedur panjang yang biasa terjadi pada perkara perdata konvensional.
Dengan mekanisme ini, durasi penyelesaian perkara bisa dipangkas sehingga hak para pihak dapat dipulihkan lebih cepat.
Dalam rapat tersebut, Muchlis menekankan target penyelesaian perkara perdata tidak lebih dari lima bulan.
Target itu meliputi seluruh rangkaian proses mulai pendaftaran gugatan, pemeriksaan berkas, pelaksanaan mediasi atau sidang, hingga putusan.
Muchlis mengingatkan pentingnya komitmen bersama agar target tersebut dapat tercapai, termasuk disiplin jadwal sidang dan kesiapan berkas perkara.

Para peserta rapat yang berasal dari pengadilan negeri, perwakilan kejaksaan, kepolisian, kantor pertanahan, serta organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum, turut membahas hambatan teknis yang selama ini menghambat percepatan.
Isu-isu seperti kelengkapan administrasi, koordinasi pemanggilan pihak, dan kapasitas sumber daya manusia menjadi poin utama dalam diskusi.
Salah satu langkah yang disepakati adalah memperkuat praktik mediasi di luar persidangan dan memanfaatkan gugatan sederhana untuk perkara yang memenuhi syarat.
Selain itu, disarankan peningkatan pelatihan bagi aparat peradilan dan sosialisasi kepada masyarakat agar mekanisme baru ini lebih dipahami dan dimanfaatkan.
“Kami berharap implementasi kebijakan yang selaras akan meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara perdata di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura dan memperkuat rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Muchlis.
Ia juga menegaskan komitmen institusi untuk terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan agar target lima bulan dapat terwujud.
(La Ramah)











