Ringkasan Berita
• Hak menyampaikan pendapat di muka umum diakui dan dilindungi undang-undang, tetapi pelaksanaannya harus berada dalam koridor hukum dan tidak boleh melanggar ketertiban umum demi menjaga stabilitas keamanan.
• Upaya mengajak keluarga, sahabat, atau saudara untuk ikut demo sangat tidak dibenarkan karena berpotensi mengganggu keamanan dan memicu tindakan anarkis.
• Kekhawatiran akan potensi anarkisme mengacu pada pengalaman konflik sosial sebelumnya yang mengakibatkan kerusakan fasilitas publik dan gangguan ketertiban.
KETUA Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Papua, Jan Kristian Arebo, S.H., M.H., didampingi Sekretaris LMP Papua, Yonal Hansen Wendey, dan Wakil Sekretaris 1 LMP, Syarbun M. Yusuf, menegaskan kebebasan berekspresi harus dalam koridor hukum untuk menjaga stabilitas keamanan.
Ungkapan itu dikeluarkan melalui rilis usai menggelar konferensi pers di Jayapura, Kamis, 13 Agustus 2026, menyusul rencana aksi demonstrasi yang diklaim akan digelar oleh kelompok, yang mengatasnamakan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada 15 Agustus 2026.
Meskipun hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh undang-undang, penyampaian pendapat harus berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar ketertiban umum.
Namun, upaya provokatif seperti mengajak keluarga, sahabat, maupun saudara untuk ikut dalam aksi demo sangat tidak dibenarkan, karena berpotensi mengganggu keamanan dan memicu tindakan anarkis yang merugikan.
Kekhawatiran itu mengacu pada pengalaman konflik sosial di masa lalu yang menimbulkan kerusakan fasilitas publik dan gangguan ketertiban.
Karena itu, LMP Papua menyerukan kewaspadaan bersama untuk mencegah eskalasi (pertikaian), khususnya menjelang dan selama peringatan pertengahan Agustus 2026.
Organisasi itu juga meminta aparat keamanan bersikap tegas dan terukur terhadap oknum atau kelompok yang berpotensi melakukan tindakan melanggar hukum.
Selain itu, tindakan anarkis seperti mengancam keselamatan warga maupun merusak fasilitas publiktidak dibenarkan oleh hukum dan bertentangan dengan prinsip persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menempuh saluran aspirasi yang sah dan damai, serta menghormati aturan yang berlaku,” ujar Jan Kristian.
(La Ramah)











