Ringkasan Berita
• BUMKAM diperkuat sebagai penggerak ekonomi dan sumber Pendapatan Asli Kampung (PAK).
• Fokus pembinaan 2026 adalah memfasilitasi kerja sama dengan pihak ketiga untuk profesionalisme usaha.
• Kampung lain didorong mencontoh BUMKAM sukses dengan perencanaan bisnis matang dan pengelolaan modal produktif untuk menekan ketergantungan pada dana eksternal.
BADAN Usaha Milik Kampung (BUMKAM) diperkuat sebagai penggerak ekonomi sekaligus sumber Pendapatan Asli Kampung (PAK).
Untuk 2026, fokus pembinaan diarahkan pada fasilitasi kerja sama dengan pihak ketiga agar pengelolaan usaha kampung berjalan lebih profesional dan memberi manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.
Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L Atanay mengatakan pembinaan BUMKAM dilakukan secara komprehensif sejak tahap awal pembentukan.
Pendampingan meliputi pendirian badan hukum, sertifikasi, penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), hingga penyusunan rencana program usaha.
Selain itu, DPMK memberikan bimbingan teknis serta pelatihan manajemen dan pengelolaan usaha agar pengurus mampu menjalankan usaha secara efisien dan transparan.
“Dari 14 BUMKAM yang tercatat di Kota Jayapura, kondisi bervariasi sebagian masih pada tahap rintisan sementara beberapa lainnya menunjukkan perkembangan,” ujar Makzi melalui rilis Humas Pemkot Jayapura, Rabu, 12 Agustus 2026.
Tiga BUMKAM yang telah berhasil menjalankan usaha secara nyata menjadi contoh keberhasilan, yaitu BUMKAM Holtekamp yang bergerak di usaha ayam petelur, BUMKAM Waena yang mengelola minimarket, serta BUMKAM Koya Koso dengan usaha depot air minum galon.
Ketiganya dinilai mampu memberikan dampak ekonomi lokal dan potensi kontribusi terhadap PAK.
Untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas, DPMK rutin melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan. Kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi persoalan spesifik di setiap BUMKAM dan mencari solusi yang tepat.
Sebagai bagian dari tata kelola, setiap BUMKAM diwajibkan menyelenggarakan musyawarah tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan modal dan pelaporan kegiatan usaha kepada masyarakat kampung.
Peran kepala kampung juga ditegaskan dalam mekanisme pengelolaan. Kepala kampung berfungsi sebagai penasihat dan wajib menerima laporan dari pengurus BUMKAM.
Selain itu, pengurus diwajibkan menyampaikan rencana bisnis kepada kepala kampung untuk dibahas bersama sebelum ada penyertaan modal dari kampung.
Menanggapi berbagai persoalan, DPMK akan memetakan masalah dan memberi rekomendasi perbaikan.
“Jika pengurus tidak aktif, direkomendasikan konsolidasi atau pergantian pengurus, jika usaha belum berjalan, DPMK membantu mencari solusi agar aktif kembali, sementara kelemahan pelaporan keuangan akan ditangani melalui pendampingan agar menjadi tertib dan transparan,” ujar Atanay.
Meski masih ada BUMKAM yang mendapat modal namun belum memberikan kontribusi optimal, DPMK berharap BUMKAM dapat menjadi fondasi kemandirian fiskal kampung.
Kampung-kampung lain diharapkan mencontoh praktik baik tiga BUMKAM sukses dengan mengutamakan perencanaan bisnis matang dan pengelolaan modal yang produktif demi menekan ketergantungan pada dana eksternal.
(La Ramah)











