Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, S.E., M.Si menyampaikan sambutan pada sosialisasikan sensus aset daerah, Rabu, 24 Juni 2026. (XTIFA/La Ramah)
Ringkasan Berita
• Sensus BMD 2026 merupakan instrumen vital untuk memastikan seluruh aset daerah tercatat secara riil dan dimanfaatkan optimal, bukan sekadar rutinitas administratif.
• Digelar secara periodik lima tahun sekali selama 1 bulan penuh, mulai 2 Juli s.d 31 Juli 2026.
• Pendataan difokuskan pada tanah, bangunan, dan kendaraan dinas. Berlandaskan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan aset.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Jayapura melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyosialisasikan persiapan sensus Barang Milik Daerah (BMD) 2026.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat BPKAD Kota Jayapura, Rabu, 24 Juni 2026 ini dihadiri pengurus barang dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Jayapura.
Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, S.E., M.Si, menekankan pelaksanaan sensus ini sebagai instrumen penting dalam pengelolaan aset daerah.
“Barang milik daerah merupakan kekayaan yang sangat vital bagi kelangsungan pemerintahan dan pelayanan publik. Sensus ini bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan fondasi untuk memastikan setiap rupiah yang diinvestasikan dalam aset benar-benar tercatat dan termanfaatkan secara optimal,” ujar Desi Wanggai.
Ia juga mengatakan, sensus BMD tahun ini merupakan agenda yang digelar secara periodik setiap lima tahun sekali, yang menekankan pencatatan secara riil di lapangan untuk memberikan kepastian hukum atas aset.
Sekaligus menjadi langkah strategis dalam optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah, sehingga dengan data yang akurat, pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan yang tepat, mulai dari pemeliharaan, pencatatan, hingga penghapusan aset yang sudah tidak produktif.
Pelaksanaan sensus tahun ini akan berlangsung selama satu bulan penuh, terhitung mulai 2 Juli s.d 31 Juli 2026. Sebagai dasar hukum pelaksanaan, BPKAD merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021.
Regulasi ini mengatur secara komprehensif mengenai tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan aset yang wajib diikuti oleh seluruh perangkat daerah.
Desi Wanggai menjelaskan, sensus kali ini akan memfokuskan pendataan pada tiga kategori aset utama, yaitu tanah, bangunan, dan kendaraan dinas.
“Kami meminta jajaran dinas untuk memastikan seluruh barang yang ada di kantor masing-masing tercatat dengan baik. Khusus untuk kendaraan dinas, kami akan melakukan verifikasi langsung guna mencocokkan data fisik dengan data administrasi,” ujar Desi Wanggai.
Dalam proses pendataan, lanjut Desi Wanggai, Pemkot Jayapura memanfaatkan teknologi digital melalui aplikasi e-BMD yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Penggunaan aplikasi ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data dan efisiensi waktu, mengingat cakupan aset yang tersebar di berbagai wilayah Kota Jayapura.
Selain memastikan validitas data, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ajang koordinasi antara BPKAD dengan seluruh perangkat daerah.
Desi Wanggai mengajak semua dinas, khususnya para petugas yang terlibat langsung dalam sensus, untuk menjalin komunikasi yang intensif.
“Kami di BPKAD tidak akan bekerja sendiri. Kami hadir untuk mendampingi seluruh proses, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan di lapangan, penyusunan laporan, hingga tindak lanjut dari hasil sensus. Sinergitas adalah kunci suksesnya agenda ini,” ujar Desi Wanggai.
Ia juga mengatakan, tahap pendampingan yang akan dilakukan BPKAD mencakup asistensi teknis penggunaan aplikasi, verifikasi data, serta penyelesaian kendala yang mungkin muncul di lapangan.
Setelah sensus selesai, BPKAD akan melakukan rekonsiliasi data akhir. Hasil dari sensus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan aset ke depan, terutama terkait dengan pemeliharaan, pemanfaatan, dan penghapusan aset.
“Data yang akurat menjadi kunci untuk menghindari kebocoran aset, sekaligus memastikan bahwa barang milik daerah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Jayapura,” ujar Desi Wanggai.
(La Ramah)











