Ringkasan Berita
• Pemkot Jayapura bersama DPRK Jayapura menetapkan delapan Raperda non-APBD dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026. Lima Raperda usulan DPRK Jayapura dan tiga Raperda usulan Pemkot Jayapura.
• Penataan dan pemekaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
• Pemekaran untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan menyesuaikan perangkat daerah dengan kebutuhan masyarakat.
PEMERINTAH Kota Jayapura bersama DPRK Jayapura menetapkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD (5 usulan DPRK Jayapura dan 3 usulan Pemkot Jayapura) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin, 5 Oktober 2026.
Raperda tersebut berkaitan dengan penataan dan pemekaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
Menurut Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, M.M, pemekaran dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan menyesuaikan perangkat daerah dengan kebutuhan masyarakat
Lima OPD yang direncanakan dimekarkan, yaitu Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Serta, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun, tiga OPD diprioritaskan pada 2027 yang menjadi bagian dari program prioritas Pemerintah Kota Jayapura, yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
Alasan tiga OPD diprioritaskan karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah, ketiga sektor dinilai berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat
“Pemerintah Kota Jayapura akan menghitung secara cermat kebutuhan anggaran dan beban pembiayaan akibat pembentukan organisasi baru,” ujar Rustan.
Hal ini karena kemampuan fiskal daerah masih terbatas. Selain itu, pemekaran akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan skala prioritas dan dampak terhadap pelayanan masyarakat.
Pemekaran bukan hanya perubahan struktur organisasi, tetapi harus memperkuat pelaksanaan program pemerintah agar lebih terarah, lebih efektif, dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Kota Jayapura memastikan alokasi anggaran kepada OPD hasil pemekaran benar-benar diarahkan untuk program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemkot Jayapura juga akan mengkaji kebutuhan pembiayaan, struktur organisasi, sumber daya manusia, dan kesiapan masing-masing perangkat daerah.
“Pemekaran OPD merupakan bagian dari upaya menata birokrasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, efektivitas pemerintahan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Jayapura,” ujar Rustan.
(La Ramah)











