Rustan Saru: Revisi Perda LP2B harus jadikan Muara Tami lumbung pangan

Jumat, 16 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, M.M, menyampaikan sambutan pada seminar akhir penyusunan naskah akademik revisi Perda, yang digelar DKPP Kota Jayapura kerja sama LPPM Universitas Hasanuddin Makassar, Jumat, 16 Oktober 2026. (XTIFA/La Ramah)

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, M.M, menyampaikan sambutan pada seminar akhir penyusunan naskah akademik revisi Perda, yang digelar DKPP Kota Jayapura kerja sama LPPM Universitas Hasanuddin Makassar, Jumat, 16 Oktober 2026. (XTIFA/La Ramah)

Ringkasan Berita

• Revisi berpihak pada petani, bukan pengembang, serta menjaga ketersediaan lahan produktif di tengah tekanan konversi lahan.

• Finalisasi revisi Perda agar lebih operasional dan berpihak pada petani, sehingga Muara Tami dapat menjadi lumbung pangan dan lahan produktif Kota Jayapura tetap terjaga.

• Perda direvisi karena sudah berusia 10 tahun sehingga kondisi pembangunan dan tata ruang berubah, agar perlindungan lahan pertanian perlu lebih efektif.

 

PEMERINTAH Kota Jayapura mendorong revisi Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang LP2B dan penyusunan peta KP2B, agar Distrik Muara Tami menjadi lumbung pangan Kota Jayapura.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, M.M, pada seminar akhir penyusunan naskah akademik revisi Perda, yang digelar DKPP Kota Jayapura kerja sama LPPM Universitas Hasanuddin Makassar, di Grand Abe Hotel, Jumat, 16 Oktober 2026.

Berdasarkan naskah akademik, alasan Perda direvisi karena sudah berusia 10 tahun, akibatnya kondisi pembangunan dan tata ruang berubah, sehingga perlindungan lahan pertanian perlu lebih efektif.

Baca Juga :  30 calon Paskibraka Kota Jayapura jalani latihan intensif

Masalah yang disorot naskah akademik, karena ketidakselarasan regulasi dengan tata ruang terbaru, ambiguitas definisi dan batas kawasan, sertah lemahnya integrasi data spasial antarinstansi, prosedur kelembagaan belum tegas, keterbatasan insentif bagi petani.

Selain itu, arah revisi bukan sekadar pergantian istilah, tetapi membangun sistem perlindungan lahan yang koheren, baik definisi, peta terverifikasi, pembagian kewenangan, pengendalian alih fungsi, dan insentif petani.

“Revisi harus berpihak pada petani, bukan pengembang, serta menjaga ketersediaan lahan produktif di tengah tekanan konversi lahan,” ujar Rustan.

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, M.M, menerima penyusunan naskah akademik revisi Perda, yang digelar DKPP Kota Jayapura kerja sama LPPM Universitas Hasanuddin Makassar, Jumat, 16 Oktober 2026. (XTIFA/La Ramah)

Tiga kategori kawasan yang perlu diperjelas, adalah LP2B (lahan inti yang dilindungi), KP2B (lahan dan dukungan terkait), LCP2B (lahan cadangan untuk pengembangan pertanian).

Baca Juga :  Papua Montessori Academy wisuda 13 murid, Founder: Bebas pilih materi, utamakan karakter

Adapun syarat penetapan kawasan, yaitu setiap bidang harus disertai peta geospasial terukur, identitas bidang, status penguasaan, dan informasi legalitas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Selain itu, rekomendasi teknis seperti integrasi data lintas perangkat daerah melalui basis data bersama yang diperbarui berkala.

Termasuk verifikasi lapangan sebelum perubahan fungsi lahan disetujui, insentif petani berupa dukungan sarana produksi, akses pembiayaan, infrastruktur, dan pemasaran.

Meski demikian, aspek sosial penting untuk menghormati hak masyarakat adat dan melibatkan partisipasi publik dalam penetapan peta serta penyelesaian keberatan.

Prinsip pelaksanaan berbasis bukti, konsisten dengan tata ruang, melibatkan masyarakat, keadilan insentif, transparansi, dan adaptasi kebijakan melalui tindak lanjut, yaitu jangka pendek (pemutakhiran peta dan basis data)

Selain itu, jangka menengah (penyusunan prosedur baku dan program insentif), dan jangka panjang (evaluasi efektivitas perda terhadap produktivitas dan ketahanan pangan).

“Finalisasi revisi Perda agar lebih operasional dan berpihak pada petani, sehingga Muara Tami dapat menjadi lumbung pangan dan lahan produktif Kota Jayapura tetap terjaga,” ujar Rustan.

 

(La Ramah)

Berita Terkait

LT II Pramuka Muara Tami fokus bentuk karakter
PGRI Kota Jayapura canangkan HUT ke-81 dan Hari Guru Nasional
5 distrik di Kota Jayapura teken komitmen perkuat Posyandu ILP
Dinkes Kota Jayapura perkuat layanan Posyandu melalui komitmen 6 SPM
PKBM ’Aisyiyah Surya Gemilang dorong SDM produktif lewat pelatihan menjahit
Wali Kota Jayapura rotasi pejabat OPD bersamaan dengan pelantikan Pj Sekda
Wali Kota Jayapura soroti kesenjangan realisasi fisik dan keuangan pada monitoring meja triwulan III
SMPN 2 Jayapura tanamkan cinta budaya dan bangsa lewat peringatan Sumpah Pemuda

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:03

LT II Pramuka Muara Tami fokus bentuk karakter

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:52

PGRI Kota Jayapura canangkan HUT ke-81 dan Hari Guru Nasional

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:50

5 distrik di Kota Jayapura teken komitmen perkuat Posyandu ILP

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:06

Dinkes Kota Jayapura perkuat layanan Posyandu melalui komitmen 6 SPM

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:26

PKBM ’Aisyiyah Surya Gemilang dorong SDM produktif lewat pelatihan menjahit

Berita Terbaru

LT II Pramuka Muara Tami diikuti seluruh Gugus Depan di wilayah Kwartir Ranting Muara Tami pada upacara pembukaan Lomba Tingkat II Kwartir Ranting Muara Tami di SD Inpres 1 Koya Timur, Kota Jayapura, Kamis, 29 Oktober 2026. (XTIFA/Istimewa)

Ragam Berita

LT II Pramuka Muara Tami fokus bentuk karakter

Sabtu, 31 Okt 2026 - 20:03

Asisten II Sekretariat Daerah Kota Jayapura, Abdul Majid, S.Pd., M.M.Pd, mewakili Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H, mencanangkan HUT ke-81 dan Hari Guru Nasional, dengan melepas balon gas di udara, Sabtu, 31 Oktober 2026. (XTIFA/La Ramah)

Ragam Berita

PGRI Kota Jayapura canangkan HUT ke-81 dan Hari Guru Nasional

Sabtu, 31 Okt 2026 - 19:52