Ringkasan Berita
• Revisi berpihak pada petani, bukan pengembang, serta menjaga ketersediaan lahan produktif di tengah tekanan konversi lahan.
• Finalisasi revisi Perda agar lebih operasional dan berpihak pada petani, sehingga Muara Tami dapat menjadi lumbung pangan dan lahan produktif Kota Jayapura tetap terjaga.
• Perda direvisi karena sudah berusia 10 tahun sehingga kondisi pembangunan dan tata ruang berubah, agar perlindungan lahan pertanian perlu lebih efektif.
PEMERINTAH Kota Jayapura mendorong revisi Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang LP2B dan penyusunan peta KP2B, agar Distrik Muara Tami menjadi lumbung pangan Kota Jayapura.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, M.M, pada seminar akhir penyusunan naskah akademik revisi Perda, yang digelar DKPP Kota Jayapura kerja sama LPPM Universitas Hasanuddin Makassar, di Grand Abe Hotel, Jumat, 16 Oktober 2026.
Berdasarkan naskah akademik, alasan Perda direvisi karena sudah berusia 10 tahun, akibatnya kondisi pembangunan dan tata ruang berubah, sehingga perlindungan lahan pertanian perlu lebih efektif.
Masalah yang disorot naskah akademik, karena ketidakselarasan regulasi dengan tata ruang terbaru, ambiguitas definisi dan batas kawasan, sertah lemahnya integrasi data spasial antarinstansi, prosedur kelembagaan belum tegas, keterbatasan insentif bagi petani.
Selain itu, arah revisi bukan sekadar pergantian istilah, tetapi membangun sistem perlindungan lahan yang koheren, baik definisi, peta terverifikasi, pembagian kewenangan, pengendalian alih fungsi, dan insentif petani.
“Revisi harus berpihak pada petani, bukan pengembang, serta menjaga ketersediaan lahan produktif di tengah tekanan konversi lahan,” ujar Rustan.

Tiga kategori kawasan yang perlu diperjelas, adalah LP2B (lahan inti yang dilindungi), KP2B (lahan dan dukungan terkait), LCP2B (lahan cadangan untuk pengembangan pertanian).
Adapun syarat penetapan kawasan, yaitu setiap bidang harus disertai peta geospasial terukur, identitas bidang, status penguasaan, dan informasi legalitas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Selain itu, rekomendasi teknis seperti integrasi data lintas perangkat daerah melalui basis data bersama yang diperbarui berkala.
Termasuk verifikasi lapangan sebelum perubahan fungsi lahan disetujui, insentif petani berupa dukungan sarana produksi, akses pembiayaan, infrastruktur, dan pemasaran.
Meski demikian, aspek sosial penting untuk menghormati hak masyarakat adat dan melibatkan partisipasi publik dalam penetapan peta serta penyelesaian keberatan.
Prinsip pelaksanaan berbasis bukti, konsisten dengan tata ruang, melibatkan masyarakat, keadilan insentif, transparansi, dan adaptasi kebijakan melalui tindak lanjut, yaitu jangka pendek (pemutakhiran peta dan basis data)
Selain itu, jangka menengah (penyusunan prosedur baku dan program insentif), dan jangka panjang (evaluasi efektivitas perda terhadap produktivitas dan ketahanan pangan).
“Finalisasi revisi Perda agar lebih operasional dan berpihak pada petani, sehingga Muara Tami dapat menjadi lumbung pangan dan lahan produktif Kota Jayapura tetap terjaga,” ujar Rustan.
(La Ramah)











