TERJADI dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di sebuah rumah kos di Kompleks SMAN 4 Jayapura, Jalan Beringin, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Kejadiannya pada Selasa, 6 Juni 2026, sekitar pukul 17.20 Waktu Papua.
Korban bernama JL (27 tahun) dan terduga pelaku AR (30 tahun), seorang perempuan. Hubungan keduanya adalah pasangan kekasih yang tinggal bersama di kamar kos-kosan.

Penghuni kos mendengar teriakan minta tolong. Korban keluar kamar dalam kondisi berlumuran darah dengan luka di leher, berusaha mencari pertolongan. Korban sempat ditolong penghuni lain untuk menutup luka, namun kemudian jatuh pingsan di halaman kos.

Polresta Jayapura Kota bersama jajaran (Polsek Jayapura Selatan, Satuan Reskrim, Inafis, Samapta) langsung mendatangi TKP setelah mendapat laporan warga. Hasil Pemeriksaan Awal di TKP, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Luka yang ditemukan pada leher kanan, dada kiri, serta lecet dan cakaran di tubuh. Barang Bukti yang diamankan, yaitu tiga unit ponsel, dokumen identitas, patahan pisau dapur beserta gagangnya, gunting kecil, dan barang lain dari dalam kamar.
Saat ini jenazah korban dievakuasi ke RS Bhayangkara TK. II Jayapura untuk visum. Terduga pelaku (AR) menjalani perawatan medis di rumah sakit karena luka, tetapi dalam pengawasan ketat polisi. Penyidik masih mendalami keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif.

(ldr)











